Beternak Komoditas Ternak Kambing/Domba Untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat

25 Agustus 2017jharrvis

Menjadi peternak tidak hanya bisa mendapatkan penghasilan namun juga bisa memberdayakan masyarakat sekitar. Dengan beternak yang ramah lingkungan pun pembiayaan ternak bisa ditekan. Istilahnya cukup beragam, antara lain integrated farming, pertanian berkelanjutan, sustainable agriculture.

Di area peternakan (sebagai contoh, jika luas area peternakan setidaknya 1500 m2), kita bisa coba dirikan pabrik tahu. Dengan skala yang tidak besar pabrik tahu (bisa diusahakan agar dikelola oleh masyarakat sekitar sehingga bermanfaat secara langsung bagi mereka) diperkirakan bisa memenuhi permintaan di empat pasar. Limbah tahu yang terjadi kemudian bisa digunakan sebagai pakan ternak sehingga limbah tahu tidak lagi menjadi masalah bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Barangkali kuncinya disini adalah bagaimana memilih komoditas yang layak dijadikan pabrik (selain produk tahu) dan limbahnya juga harus cocok sebagai pakan ternak dan tidak membahayakan bagi ternak dan konsumen nantinya jika digunakan sebagai pakan ternak. Sebagaimana telah diketahui secara luas, bahwa pakan merupakan komponen terbesar usaha peternakan, sehingga menekan biaya pakan berarti meningkatkan keuntungan usaha peternakan.

Kotoran ternaknya juga dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Kotoran tidak mencemari lingkungan sehingga menjadi ramah lingkungan. Sawah yang tadinya bergantung pada pupuk kimia bisa diusahakan berangsur-angsur beralih menggunakan pupuk organik. Nilai jual padinya pun akan semakin tinggi jika nanti hasilnya telah disertifikasi sebagai beras organik. Namun tidak perlu terburu-buru dalam hal sertifikasi organik ini karena cukup banyak syarat yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran biaya sertifikasi.

Biaya mensertifikasi beras organik pun perlu mendapat perhatian pemerintah, karena biaya sertifikasi produk pertanian organik saat ini relatif mahal dan cenderung tidak terjangkau oleh petani berskala kecil.  Biaya sertifikasi nasional di pulau Jawa paling murah Rp 5 juta per unit usaha tani per tahun. Biaya ini akan semakin mahal bagi petani yang berada di luar pulau Jawa. Sehingga memang untuk petani kecil dianjurkan bergabung dalam kelompok atau Gapoktan agar biaya bisa ditanggung bersama sebagai satu unit usaha. Untuk diketahui, sejak tahun 2002, pemerintah telah menetapkan sistem pangan organik melalui SNI 01-6729-2002 yang kemudian diperbarui pada bulan Juli 2010 menjadi SNI 6729:2010. SNI ini menetapkan bahwa produk pertanian organik yang bisa diperdagangkan di pasar adalah produk pertanian yang sudah disertifikasi organik oleh lembaga sertifikasi yang mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional. Dengan demikian kegiatan memperdagangkan produk organik tidak bersertifikat adalah pelanggaran terhadap UU No 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sistem sertifikasi organik merupakan salah satu mekanisme untuk melindungi petani organik yang asli dan konsumen produk organik, sebab fakta yang selama ini terjadi di lapangan adalah banyak sekali manipulasi yang terjadi di pasar produk pertanian organik. Banyak sekali produk pertanian dijual sebagai produk organik tetapi diragukan ke-organikannya, hal ini tentu saja merugikan petani dan konsumen produk pertanian organik yang asli.

Walaupun penegakan hukum dari UU ini belum efektif tetapi beberapa super market tidak mau lagi menerima produk organik yang tidak bersertifikat. Akibatnya petani kecil yang telah menerapkan pertanian organik tidak serta merta dapat menikmati, karena perlu mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah. Mereka perlu mendaftarkan produknya untuk disertifikasi terlebih dahulu.

Di Indonesia saat ini baru terdapat tujuh LSPO (Lembaga Sertifikasi Pangan Organik) yang telah mendapatkan sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional (http://www.kan.or.id/), yaitu LSPO Sucofindo, LSPO Mutu Agung Lestari yang berlokasi di Jakarta; LSPO INOFICE, LSPO BIOCert Indonesia yang berlokasi di Bogor; LSPO Sumatera Barat; LSPO LeSOS yang berlokasi di Mojokerto; LSPO Persada yang berlokasi di Yogyakarta. Pemberian akreditasi KAN itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KAN dengan Departemen Pertanian selaku Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) pada tanggal 5 November 2008 di Jakarta. MoU tersebut berkaitan tentang pelimpahan sebagian tugas OKPO yaitu verifikasi terhadap LSPO.  LSPO yang terakreditasi KAN adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” adalah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan dimpor sesuai kaidah persyaratan SNI 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik.

Namun demikian, tidak perlu berkecil hati, kalaupun belum tersertifikasi organik namun telah menerapkan kaidah organik, setidaknya penggunaan pupuk organik tadi telah mampu mengurangi biaya produksi sehingga dapat meningkatkan keuntungan petani. Keuntungan lainnya adalah anda sebagai sebagai petani yang menjalankan proses produksi pangan organik bisa yakin secara pribadi bahwa produk anda akan aman dikonsumsi, untuk konsumen pembeli produk dan juga aman dikonsumsi keluarga anda. Keuntungan untuk lahan pertanian juga ada, yaitu tanah terjaga kesuburannya karena pupuk kimia dalam jangka panjang akan merusak tanah. Predator alami hama pertanian juga akan terjaga eksistensinya dalam jangka panjang sehingga secara alami lahan akan terjaga dari serangan hama pertanian.

Sebagai start awal untuk beternak, tidak harus memiliki banyak ternak. Kita bisa memulai dengan 10 ekor kambing jenis Ettawa atau domba lokal yang bagus seperti misalnya domba Garut. Kambing/domba kemudian dikembang biakkan dengan memperhatikan tatalaksana yang benar pada perkandangan, pakan dan perkawinan. Hindari inbreeding untuk mencegah terjadinya degradasi genetik yang menyebabkan ukuran keturunan kambing makin lama makin kecil.

Banyak anggota masyarakat dan petani ternak yang mengusahakan ternak secara sambilan selalu menginginkan berganti komoditas dari kambing/domba menjadi komoditas sapi, lebih banyak karena alasan status sosial, padahal beternak sapi atau ternak besar lain tidak selalu lebih menguntungkan dibanding beternak komoditas ternak kecil. Kalau alasan kita beternak untuk meraih keuntungan sebaiknya alasan lain semacam status sosial seperti ini, perlu dikesampingkan dahulu. Ada istilah “goat are poor man's cow” karena kambing memberi peternak keuntungan yang sama seperti sapi (yaitu susu, daging) dan harganya lebih murah daripada sapi sehingga orang tidak perlu uang banyak untuk mampu memilikinya.

Yang paling penting dipertahankan adalah eksistensi peternakan tersebut, syukur bisa semakin berkembang dan bertambah jumlah ternaknya. Beternak dapat mendorong perekonomian masyarakat pedesaan. Ternak rakyat meskipun dikelola secara tradisional dan dalam skala kecil, secara meyakinkan telah menjadi sumber penunjang ekonomi rakyat di pedesaan yang sangat penting. Ternak dijadikan tabungan hidup untuk keperluan keluarga yang mendesak seperti biaya sekolah, perbaikan rumah, juga modal usaha pertanian. Beternak telah menjadi tradisi yang dipelihara secara sampingan dari kegiatan utama pertanian dan memanfaatkan limbah pertanian atau hasil olah industri berbahan hasil pertanian/perkebunan sebagai sumber pakan.

Beternak kambing/domba, karenanya cocok untuk ekonomi rakyat yang umumnya tidak memiliki lahan luas. Jangka waktu panen juga termasuk sedang antara 8-12 bulan, dibandingkan dengan ternak sapi yang memerlukan waktu sedikitnya 17 bulan. Kambing/domba juga cukup produktif, sekali beranak bisa lebih dari satu ekor sehingga kambing/domba bisa menghasilkan anak sebanyak 8-10 ekor dalam jangka waktu 24 bulan. Barangkali realitanya tidak selalu semanis ini, namun potensi semacam ini perlu diketahui oleh peternak maupun calon peternak sehingga lebih termotivasi untuk mengembangkan peternakan kambing/domba untuk kemandirian ekonomi masyarakat.

Oleh : Joko Daryatmo

Photo by http://ruang-budidaya.blogspot.co.id

Jl. Magelang – Kopeng KM.7 - Magelang, Jawa Tengah
Kotak Pos 152 , Kode Pos 56101
(0292) - 364188
(0293) – 313032
Jam layanan : Senin - Kamis, Jam 7.30 - 16.00 WIB
Jam layanan : Jumat, Jam 7.30 - 16.30 WIB
© Copyright 2024- POLBANGTANYOMA - All Rights Reserved
Translate »
chevron-down