Orasi Ilmiah dengan Tema Membangun Profesionalisme Penyuluh Pertanian Melalui Pendidikan Profesi

08 September 2012jharrvis

Dalam penyampaian orasi ilmiah tersebut Dr. Ir. Sapto Husodo, MP mengambil tema Membangun Profesionalisme Penyuluh Melalui Pendidikan Profesi, Berikut secara khusus redaksi unggah isi orasi tersebut :

 

Secara makro, kebijakan dan program pembangunan pertanian ditetapkan dengan memperhatikan transformasi struktural yang terjadi dalam pembangunan nasional yang meliputi : (1) transformasi intersektoral, (2) transformasi spasial, (3) transformasi demografi, (4) transformasi institusional dan (5) transformasi tatakelola pembangunan.

 

Transformasi intersektoral diawali dengan dominansi sektor pertanian hingga penurunan peran sektor pertanian dalam penciptaan Produk Domestik Bruto dan penurunan absolut jumlah tenaga kerja di sektor pertanian yang dikenal dengan Lewis Turning Point Theory. Kegagalan dalam transformasi intersektoral akan membawa suatu bangsa terperangkap dalam kerawanan pangan dan kemiskinan kronis.

 

Transformasi spasial berkaitan dengan perubahan lokasi, agglomerasi ekonomi, dan relasi geografis kegiatan ekonomi.  Dalam konteks pembangunan nasional di Indonesia, transformasi spasial diwujudkan dengan telah disusunnya pendekatan pembangunan koridor ekonomi dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI).

 

Tantangan dan peluang dinamika lingkungan strategis mendorong perlunya menetapkan misi pembangunan pertanian yang lebih tajam sebagai langkah strategis mewujudkan visi Sistem Pembangunan Pertanian Terpadu khususnya berkaitan dengan pengembangan sistem inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi maju, serta pengembangan SDM.

 

Sumber daya manusia merupakan kunci pertumbuhan kemajuan suatu bangsa.. Pertumbuhan ekonomi dalam kaitannya dengan peranan SDM dilaporkan oleh Bank Dunia (1993) terjadi di delapan negara yang mendapat predikat sebagai High Performing Asian Economic di antaranya Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China, Hongkong, Singapura, Malaysia, dan Thailand.

 

Dalam rangka standardisasi kompetensi SDM Indonesia, saat ini telah ditetapkan Peraturan Presiden RI Nomor  8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia  (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework (IQF). Dalam struktur KKNI terdapat 9 level kompetensi SDM Indonesia yang menjadi acuan dalam peningkatan kompetensi SDM di dunia kerja dan pendidikan.

 

Untuk mempercepat transformasi ekonomi demi mencapai visi Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, maju, adil, makmur, empat komponen strategis yang bertindak sebagai subyek atau pelaku pembangunan pertanian yang perlu ditingkatkan kualitasnya adalah (1) petani sebagai pelaku utama usaha pertanian dan kelembagaan ekonomi petani, (2) pengusaha dan pedagang yang bergerak dalam bidang pertanian, (3) aparat dan kelembagaan pertanian dan (4) kelembagaan pertanian yang tangguh yang meliputi kelembagaan pengaturan dan pelayanan termasuk penelitian, pendidikan dan penyuluhan.

 

Peningkatan profesionalisme SDM pertanian termasuk penyuluh pertanian harus dilihat sebagai proses antisipatif  dalam rangka mengimbangi dinamika perubahan lingkungan strategis pembangunan pertanian. Saat ini kita sedang menghadapi permasalahan penting berkaitan dengan penyuluhan pertanian yaitu terbatasnya jumlah tenaga penyuluh pertanian, minimnya sarana penyuluhan, rendahnya keterkaitan penyuluhan dengan aspek penelitian dan rendahnya insentif bagi penyuluh.  Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan antara lain meningkatkan jumlah tenaga penyuluh secara bertahap termasuk penyuluh swadaya, sehingga satu desa dilayani oleh satu orang penyuluh, pengembangan profesionalisme penyuluh pertanian, peningkatan fasilitas yang dibutuhkan penyuluh, dan peningkatan insentif bagi penyuluh.

 

Data menunjukkan dalam rangka pendampingan program-program pembangunan pertanian dan pemberdayaan pelaku utama usaha agribisnis, secara nasional diperlukan Penyuluh Pertanian  sebanyak 98.126 orang, sementara saat ini ketersediaan penyuluh pertanian hanya sebanyak 27.961 orang, sehingga terdapat kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 70.165 orang.  Kekurangan ini lebih dirasakan ketika beberapa tahun ke depan banyak penyuluh pertanian yang akan memasuki usia pensiun.  Untuk itu diperlukan penambahan tenaga penyuluh pertanian melalui rekrutmen PNS Pusat dan PNS Daerah yang berstatus fungsional umum dan penambahan  formasi  Penyuluh Pertanian.

 

Saat ini profesi penyuluh pertaniain belum diapresiasi sebagai sebuah profesi yang menjanjikan setara dengan profesi-profesi lain seperti dokter, akuntan, arsitek, bidan dan lain-lain. Sebenarnya penyuluhan pertanian layak dikembangkan menjadi sebuah profesi yang marketable dengan syarat:

 

  1. Jasa penyuluhan pertanian telah dihargai oleh masyarakat konsumen mirip jasa konsultan, seperti yang terjadi di negara-negara maju. Meski demikian pemerintah tetap harus mengembangkan model-model penyuluhan pertanian sebagai public service yang diperuntukkan bagi petani-petani kecil yang tidak mampu membayar jasa konsultan.
  2. Penyuluhan pertanian harus memiliki ruang lingkup kegiatan yang sangat komplek dan spesifik sehingga untuk dapat menguasainya seseorang harus memiliki kemampuan intelektual yang memadai dan harus menempuh pendidikan dan atau latihan khusus yang bersifat ekstensif.
  3. Adanya standardisasi kompetensi penyuluhan pertanian yang dirumuskan berdasarkan pada tuntutan kebutuhan konsumen. Seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi tersebut akan mendapatkan sertifikat/lisensi untuk menjadi penyuluh pertanian profesional yang memiliki hak untuk memberikan layanan jasa penyuluhan pertanian kepada konsumen.
  4. Adanya lembaga-lembaga pendidikan profesi penyuluhan pertanian yang menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai standar dan lembaga sertifikasi profesi yang akan memberikan sertifikat kepada calon penyuluh pertanian.
  5. Adanya asosiasi profesi penyuluh pertanian yang berwenang merumuskan standar kompetensi profesi penyuluhan pertanian dan diakui sebagai wadah para penyuluh pertanian dalam mengembangkan profesionalismenya serta bebas dari kepentingan-kepentingan politis

 

Dalam konteks penjaminan mutu dan pengembangan profesionalisme SDM diperlukan standardisasi dan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja baik yang bekerja di kalangan pemerintahan maupun swasta. Memperhatikan keniscayaan tersebut, Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah mengembangkan sistem sertifikasi profesi untuk penyuluh pertanian dengan menyusun standar kompetensi serta mekanisme uji kompetensinya.

 

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa penyuluh pertanian selain merupakan jabatan fungsional juga merupakan profesi. Untuk mengimplementasikan semangat Undang Undang tersebut saat ini telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Pertanian melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 29/MEN/111/2010.

 

Terdapat keselarasan antara SKKNI yang mencerminkan Profesionalisme Penyuluh Pertanian dengan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yang mendeskripsikan bidang tugas dan lingkup pekerjaan penyuluh pertanian.  Hubungan antara jabatan fungsional penyuluh pertanian dengan jabatan profesi, bersifat saling komplementer, artinya seorang penyuluh yang akan mengambil pendidikan profesi, harus berstatus penyuluh fungsional, sehingga out putnya akan memberi penguatan tehadap tugas pokoknya sebagai penyuluh.

 

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri.  Dijelaskan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

 

Jadi, jika dikaitkan dengan pengertian pendidikan profesi menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003,  maka Pendidikan Profesi Penyuluh Pertanian adalah program pendidikan yang diselenggarakan dengan peserta didik lulusan S1/D-IV dengan beban studi 36 – 40 sks, dengan tiitik berat struktur kurikulum pada keahlian khusus yang berkaitan dengan metodologi penyuluhan pertanian.  Pendidikan profesi bukan merupakan pendidikan pasca sarjana yang berada pada jalur akademis (S2 dan S3), tetapi merupakan pendidikan jalur profesional yang nantinya dapat diarahkan ke arah pendidikan Spesialis 1 (Sp.1) dan spesialis 2 (Sp.2).  Pendidikan profesi ini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.  Pada jalur formal pendidikan profesi dapat dilakukan dengan peserta didik calon tenaga penyuluh pertanian baru lulusan S1 atau DIV yang setelah lulus akan mengisi formasi sebagai penyuluh pertanian.  Sedang pendidikan profesi pada jalur nonformal dapat dilakukan dengan peserta didik penyuluh pertanian yang telah mengantongi ijazah S1 atau DIV yang bermaksud memperoleh kualifikasi profesi level supervisor. .

 

Saat ini Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian tengah menyelenggarakan pendidikan vokasi yang menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi D IV. Penyelenggaraan Program Diploma IV di STPP ini diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi jenjang teknisi dan analis atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

 

Dengan semakin komplek dan terspesialisasinya bidang pekerjaan serta perlunya jaminan keberhasilan penyelenggaraan kegiatan penyuluhan pertanian perlu dikembangkan program pendidikan profesi yang menghasilkan penyuluh pertanian profesional yang memiliki kompetensi setara dengan level 7 atau jenjang ahli dalam Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).  Untuk itu ke depan sebagai Pendidikan Tinggi Kedinasan, STPP dapat dikembangkan menjadi lembaga pendidikan profesi penyuluh pertanian yang  merupakan center of excellence pengembangan keprofesian penyuluhan pertanian di Indonesia.

 

Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Penyuluhan Pertanian dapat berdampak positif tidak hanya bagi lulusan atau alumni, tetapi juga bagi stakeholder dan petani. Adapun civil effect yang akan diperoleh lulusan pendidikan profesi penyuluh pertanian antara lain adalah diperolehnya kompetensi  penyuluh pertanian profesional setara dengan level supervisor atau memperoleh Ijazah lulusan pendidikan profesi yang dapat dipakai sebagai prasyarat menduduki jabatan di lembaga penyuluhan pertanian di daerah.  Bagi para pemangku kepentingan dan pelaku utama/pelaku usaha penyelenggaraan Pendidikan Profesi Penyuluh Pertanian diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan pelayanan kegiatan penyuluhan pertanian yang semakin prima

Banyak pihak yang mengkhawatirkan eksistensi perguruan tinggi kedinasan (PTK).  Pasalnya, dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap membatasi ruang gerak pendidikan tinggi kedinasan yang sekarang ini menyelenggarakan pendidikan vokasi (DI, DII, DIII dan DIV), bukan pendidikan profesi seperti diamanahkan UU 20/2003 tersebut.  Menurut saya adanya peluang bagi pendidikan kedinasan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi justru memberikan penguatan eksistensi pendidikan kedinasan.  Karena itu kita berharap Kementerian Pertanian dapat merumuskan kebijakan yang arif dengan cara mencari peluang-peluang cerdas untuk pengembangan STPP ke depan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan profesi.

Demikian pemaparan orasi ilmiah, semoga dapat bermanfaat........

 

Membangun Profesionalisme Penyuluh Pertanian Melalui Pendidikan Profesi

Jl. Magelang – Kopeng KM.7 - Magelang, Jawa Tengah
Kotak Pos 152 , Kode Pos 56101
(0292) - 364188
(0293) – 313032
Jam layanan : Senin - Kamis, Jam 7.30 - 16.00 WIB
Jam layanan : Jumat, Jam 7.30 - 16.30 WIB
© Copyright 2024- POLBANGTANYOMA - All Rights Reserved
Translate »
chevron-down