Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang menyelenggarakan Pembinaan Pegawai yang dilaksanakan di Aula STPP Magelang pada Kamis 9 Januari 2014. Dalam kesempatan ini Ketua STPP Magelang Drs. Gunawan Yulianto, MM, Msi menekankan tentang Peraturan Pemerintah NO. 53 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tentunya dalam ini juga berkaitan tentang kedisplinan PNS, aturan pokok-pokok kepegawaian yang mana dalam hal ini PNS diharapkan untuk bisa meningkatkan kedisplinan dan kinerja. Diharapkan PNS mampu menciptakan perubahan di lingkungan dimanapun dia berada baik kantor maupun di masyarakat. Dalam ini juga dibahas tentang Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dibahas juga tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (DP3), dibahas juga tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (DP3), hak PNS meliputi juga Kenaikan Pangkat, Pensiun dan juga mutasi pegawai serta membahas SK 01