Jumat, 15 Juni 2015 Rapat pembinaan pegawai guna mendukung penerapan kebijakan pengelolaan gratifikasi di lingkup kementerian pertanian yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang, dengan narasumber Drs. Imam Subarkah, MM selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dalam arahannya seluruh aparat Kementerian Pertanian harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya dengan tujuan mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut, seperti honorarium pembicara dan penerimaan biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Rapat pembinaan pegawai ini dimaksudkan agar dapat mencegah praktik-praktik gratifikasi di lingkungan STPP Magelang dengan melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi, selalu melakukan koordinasi dan melakukan pemeriksaan dan verifikasi jika ada penerimaan gratifikasi.