Undang-undang Pangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan. Ketahanan pangan dinyatakan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. Dalam rangka mencapai ketahanan pangan tersebut, negara harus mandiri dan berdaulat dalam menentukan kebijakan pangannya sesuai dengan sumberdaya yang dimilikinya. Sebagai upaya mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan tersebut, Kementerian Pertanian menjabarkan melalui kebijakan pembangunan pertanian.
Sektor pertanian masih memiliki posisi yang stategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Walaupun kontribusi sektor pertanian hanya berkisar ± 30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDRB), namun dilihat dari aspek penyerapan tenaga kerja mencapai lebih dari 50%. Dalam Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP), peranan sektor pertanian digambarkan melalui kontribusi nyata sektor pertanian terhadap pembentukan kapital; penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, pakan dan bioenergi; devisa negara; sumber pendapatan petani/pedagang dan pelestarian lingkungan.
Kementerian Pertanian telah menetapkan sebelas arah Kebijakan Pembangunan Pertanian tahun 2015 – 2019 dengan tujuan utama untuk mencapai kemandirian pangan yang kuat dan berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan. Untuk mendukung tercapainya kemandirian pangan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, antara lain melalui pemberdayaan sumberdaya manusia pertanian pada kawasan sentra produksi sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan yang meliputi 7 (tujuh) komoditas strategis nasional yaitu : padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, tebu dan sapi potong. Ketahanan pangan merupakan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas pangan sekaligus merupakan salah satu pilar utama hak azasi manusia. Ketahanan pangan juga merupakan bagian sangat penting dari ketahanan nasional. Dalam hal ini hak atas pangan seharusnya mendapat perhatian yang sama besar dengan usaha menegakkan pilar-pilar hak azasi manusia lain. Untuk mewujudkan kondisi ketahanan pangan nasional yang mantap, subsistem ketahanan pangan (ketersediaan, distribusi dan konsumsi) dalam sistem ketahanan pangan diharapkan dapat berfungsi secara sinergis, melalui kerja sama antar komponen-komponen yang digerakkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Dalam hal inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan, dimana petani adalah produsen pangan sekaligus kelompok konsumen pangan terbesar. Petani harus memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan secara mandiri dan juga harus memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan serta meningkatkan produktifitas dan kualitas ketahanan pangan masyarakat petani.
Arah kebijakan umum pengembangan sektor pertanian ditujukan pada upaya, peningkatan produktivitas, produksi dan nilai tambah hasil-hasil pertanian untuk menunjang kebutuhan pangan nasional serta memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan ekspor, sekaligus meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan para pelaku usahanya. Secara eksplisit arah kebijakan umum pengembangan sektor pertanian antara lain:
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya dukungan kebijakan strategis dan pengaturan teknis agar seluruh sumberdaya, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam berfungsi secara harmonis dan optimal. Padi, Jagung dan Kedelai serta komoditas strategis pertanian lainnya antara lain Aneka Cabai, Bawang Merah, Tebu dan Sapi Potong yang merupakan 7 (tujuh) komoditas hasil pertanian strategis yang seringkali menjadi isu nasional. Kementerian Pertanian pada tahun 2016 mentargetkan peningkatan produksi padi minimal 76,2 juta ton GKP, jagung 21,4 juta ton, kedelai 1,82 juta ton, aneka cabai 1,1 juta ton, bawang merah 1,173 juta ton, tebu 3,2 juta ton dan daging sapi 0,552 juta ton.
Dalam implementasi pencapaian target peningkatan produksi komoditas tersebut, disadari adanya beberapa keterbatasan sebagai faktor pembatas, antara lain keberadaan lahan dimana banyaknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi pemukiman, lahan industri dan sebagainya. Kondisi lain yang menjadi faktor pembatas adalah petani dan penyuluh pertanian. Jumlah penyuluh pertanian pada dasawarsa terakhir ini mengalami penurunan yang nyata karena pensiun, alih fungsi ke non penyuluh pertanian dan rendahnya rekruitmen penyuluh. Mengingat kondisi tersebut, maka diperlukan upaya strategis, antara lain penyiapan tenaga energik dan mandiri yang dapat membantu kinerja penyuluh dan pendampingan kepada petani. Upaya tersebut didukung dengan implementasi secara nyata di lapangan dengan memberikan perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk perguruan tinggi sebagai komunitas masyarakat akademis, dalam hal ini adalah civitas akademika yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
Oleh karena itu, dalam rangka pencapaian target peningkatan produksi 7 (tujuh) komoditas strategis serta membantu tugas penyuluhan dan pendampingan petani, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian mencanangkan program pendampingan mahasiswa sejak tahun 2015. Pada tahun 2016, kegiatan pendampingan mahasiswa melibatkan 15 Perguruan Tinggi dari 17 provinsi se-Indonesia dan 6 STPP. Pendampingan oleh dosen dan mahasiswa ini diselenggarakan berkoordinasi dengan SKPD terkait, BP3K, dan kelembagaan petani yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas lahan dan produksi padi, jagung, kedelai, bawang merah, aneka cabai, tebu dan daging.
Potensi pengembangan komoditas strategis nasional tersebut masih cukup besar, baik melalui peningkatan produktivitas tanaman, perluasan areal tanam maupun peningkatan populasi. Maka dari itu pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam usahatani ketujuh komoditas tersebut masih terus diupayakan, melalui peningkatan produksi di lokasi sentra produksi pangan menuju swasembada pangan dan swasembada berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pendampingan mahasiswa, STPP memiliki peran sebagai koordinator wilayah pendampingan. Pelaksanaan Pendampingan Mahasiswa/Alumni agar berjalan secara efektif dan efisien, STPP menyusun Petunjuk Teknis Pendampingan Mahasiswa/Alumni disentra produksi pangan sebagai acuan bagi para tenaga pendamping dan pihak yang terlibat didalam kegiatan pendampingan mahasiswa.
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dilaksanakann oleh penanggungjawab kegiatan oleh Bapak Dr.Bambang Sudarmanto,S.Pt.MP. serta Ketua Pendampingan STPP Magelang Muh Nur Khamid. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 Mei 2016, kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Magelang tepatnya di Desa bentingan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. mAteri yang disampaikan adalah demonstrasi cara pembuatan pupuk hayati yang dilaksanakan oleh team pendampingan dari UGM bersama wakil dekan Ibu Sri nuryani beserta dosen pendampin.
Kegiatan pendampingan mahasiswa berada di 7 BPp/Kecamatan anatara lain ; Kecamatan Salam, Ngluwar, Mungkid, Grabag Secang, Bandongan dan Grabag sedangkan pertemuan dilaksanakan di desa bentingan mungkid magelang yang dihadiri oleh kelompok tani , babinsa, mahasiswa dan supervisor kabupaten magelang, antusias oleh petani dalam acara tersebut dengan banyaknya pertanyaan berkenaan budidaya padi , jagung dan cara pembuatan pupuk, serta manfaat yang dihasilkan dengan perlakuan pupuk hayati tersebut.
Kegiatan dilanjutkan ke Ambarawa kabupaten semarang dengan materi yang sama juga dihadiri seluruh mahasiswa pendamping dan supervisor, pengujian teknologi yang sedang dilaksanakan sistem tanaman padi , yang padaa saat kelokasi sudah mulai dilaksanakan peenyemaian dan pembajakan lahan demplot, selanjutnya pada hari jumat dilaksanakan kunjungan ke kabupaten Batang dilokasi dibagi beberapa kecamatan antara lain ; kecamatan bandar, limping, tersono, grinsing. Sedang untuk lokasi uji tyeknologi berada di desa wanar kecamnatan Tersono kabupaten batang.
Pelaksanaan kegiatan pendampingan di kabupaten Pekalongan dibagi menjadi 4 BPP anatra lain ; Kecamatan Kajen, Kesesi, Sragi, Bojong, sedangkan pertemuan dilaksanakan di desa bentingan mungkid magelang yang dihadiri oleh kelompok tani , babinsa, mahasiswa dan supervisor di desa bojonglor kecamatan bojong kiabupaten pekalongan , dengan materi pembuatan pupuk hayati.