Menciptakan Budaya Kinerja Bersih untuk Mendukung Pemberantasan Korupsi

01 Oktober 2014kunlesmana

kuliah umumSTPP Magelang,(01/10). Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi rendah(rangking kecil). Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak berwenang. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal, tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2013 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam acara kuliah umum yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014, bertempat di Aula STPP Magelang dengan topik Menciptakan Budaya Kinerja Bersih untuk Mendukung Pemberantasan Korupsi ini, pihak STPP Magelang mengundang sebagai narasumber dari KPK yaitu Drs. Suwarsono, M.A dimana beliau adalah Penasehat KPK.
Hadir dalam acara ini kurang lebihnya 400 orang, baik itu tamu undangan dan seluruh civitas akademika STPP Magelang. Dari tamu undangan antara lain Kepala Pusat Pendidikan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian, Narasumber dari KPK,Bupati Magelang/wakil, Walikota Magelang/wakil, Gubernur Akmil/wakil,Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Magelang,Komandan Kodim Magelang,Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten dan Kota Kagelang/wakil,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Magelang/wakil,Kapolres Kabupaten dan Kota Magelang/wakil,Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang/wakil,Rektor Universitas Negeri Tidar Magelang/wakil,Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang/wakil,Kepala Dinas Pertanian Kota Magelang,Kepala Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Magelang,Kepala Dinas BP2KP Kabupaten Magelang/wakil,Kapolsek Kecamatan Tegalrejo,Danramil Kecamatan Tegalrejo,Camat Tegalrejo,Kepala Desa Glagahombo,Kepala Desa Dlimas dan Kepala Desa Purwosari.
Dalam acara ini sebelum sesi pemaparan materi dari narasumber adalah sambutan dari Ketua STPP Magelang( Drs. Gunawan Yulianto, MM. M.Si), sambutan dari Kepala Pusat Pendidikan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian( Ir. Heri Suliyanto, MBA) dan sambutan dari Bupati Magelang atau yang mewakili. Dalam acara sambutan, Ketua STPP Magelang diantaranya menyampaikan upaya untuk menjaga stabilitas kinerja dan Kepala Pusat Pendidikan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian menyampaikan harapan supaya Indonesia lebih maju dengan mewujudkan kinerja yang bersih, sedangkan perwakilan dari Bupati Magelang menyampaikan harapan kepada mahasiswa untuk menggunakan kesempatan belajar di STPP dengan menimba ilmu lebih baik,Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada STPP karena mencetak calon penyuluh peternakan yang profesional,dan harapannya dapat merekrut mahasiswa dari non PNS serta himbauan untuk tidak melakukan korupsi.Acara inti merupakan pemaparan materi dengan mengundang narasumber penasehat KPK Drs.Suwarsono, M.A dan sebagai moderator Dr. Bambang Sudarmanto, S.Pt, MP. Dalam pemaparan materi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa KPK mempunyai strategi yaitu Penindakan, Pendidikan dan Intervensi. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas : Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait, Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.Negara Singapura merupakan negara yang berhasil dalam memberantas korupsi hal ini terletak pada implementasi strategi: kesungguhan, persistensi, dan konsistensi. Dalam pemberantasan korupsi perdana menteri memberikan wewenang kepada KPK dan sangat mendukung dalam upaya menangkap dan menghukum para koruptor( dengan slogan hukum seberat beratnya koruptor dan miskinkan koruptor). Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai makelar korupsi, makelar (perantara-intermediaries-brokers) adalah pihak yang paling dapat diandalkan untuk mengurangi keruwetan investasi tambahan dalam proses korupsi dan yang kemudian membawa akibat pada kelancaran proses terjadinya korupsi. Sebut saja dengan nama makelar korupsi. Di Indonesia juga dikenal sebutan makelar kasus (markus), sekalipun itu lebih menunjuk pada persoalan dan lingkungan yang lebih spesifik. Jadi dalam dunia modern yang makin kompleks ini, jenis makelar terus saja bertambah. Jika pada masa yang jauh terdahulu hanya dikenal makelar tanah, sepeda, karcis, cinta – untuk mereka yang lonely hearts – kini juga dikenal konsultan keuangan, lobbyists, pialang saham dan makaler perusahaan. Bahkan kini yang paling kontemporer dikenal juga makelar korupsi. Dalam korupsi politik, peran strategis makelar semakin signifikan, bahkan krusial sebagai salah satu penentu terpenting keberlangsungan transaksi korupsi. Inisiatif melakukan transaksi korupsi tidak selalu harus datang dari pemegang kekuasaan atau pihak lain (calon partner) yang berkepentingan. Jangan dilupakan bahwa bukan tidak mungkin inisiatif membangun transaksi korupsi dapat saja datang dari makelar. Makelarlah yang “menjajakan” kepada pihak lain bahwa ada peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih jika pihak tersebut bersedia melakukan penyuapan. Sinyal pendahuluan datang tidak dari si empunya kuasa. Tidak juga dari calon partner yang berkepentingan. Sinyal awal yang canggih justru berasal dari makelar. Makelar berperan aktif sejak dari mula.narasumber juga menyampaikan bahwa gratifikasi itu tidak boleh dilakukan dan diterima,karena merupakan salah satu tindakan korupsi,dan juga menghimbau kepada semuanya untuk bersama-sama dalam mencegah supaya tidak melakukan korupsi, baik itu korupsi dalam bentuk kecil apalagi dalam hal yang besar.(wida wm)

Jl. Magelang – Kopeng KM.7 - Magelang, Jawa Tengah
Kotak Pos 152 , Kode Pos 56101
(0292) - 364188
(0293) – 313032
Jam layanan : Senin - Kamis, Jam 7.30 - 16.00 WIB
Jam layanan : Jumat, Jam 7.30 - 16.30 WIB
© Copyright 2024- POLBANGTANYOMA - All Rights Reserved
Translate »
chevron-down