Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan 1434 H
Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian Nomor : 1439/A2/TU.210/7/2013, tanggal 3 Juli 2013 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2179/M.PAN-RB/6/2013, tanggal 28 Juni 2013, perihal penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan 1434 H, bersama ini kami informasikan bahwa penetapan jam kerja terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan Tahun 1434 H/2013 M diatur sebagi berikut :
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah sebagai berikut :
a. Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 - 15.00
Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
Demikian kami sampaikan, untuk diinformasikan kepada seluruh pegawai STPP Magelang
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Ir. Sumaryanto, MM