Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelumnya telah dilakukan Perubahan Pertama atas Perpres 54 Tahun 2010 yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak […]