STPP Magelang menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kompetensi Paramedik Veteriner untuk Mahasiswa semester V dan Alih jenjang yang berlangsung 2 September 2013 – 10 September 2013, Paramedik Veteriner adalah Profesi medis yang mengurusi hewan/ternak/satwa dan penyakit-penyakitnya, yang mempunyai kewajiban-kewajiban dan harapan sebagai berikut :
Kewajiban umum
1) Senantiasa memelihara suasana lingkungan yg menghormati nilai-nilai budaya,menampilkan sikap dan budi pekerti luhur
2) Senantiasa memegang teguh kaidah medis dan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan pelestarian lingkungan
3) Wajib memenuhi peraturan dan perundangan yang berlaku
4) Senantiasa berperan aktip menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada bangsa,negara dan tanah air dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya
Kewajiban terhadap profesi
- Wajib memelihara mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional sesuai kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
- Wajib selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keparamedikan veteriner.
- Wajib melaporkan kejadian penyakit hewan menular kepada instansi atau pihak yang berwenang.
- Dalam memberikan pelayanan senantiasa memperhatikan kesejahteraan hewan dengan penuh kasih sayang.
- Senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesinya
- Secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi sebagai sarana pengabdian.
Kewajiban terhadap sesama paramedik veteriner
- Senantiasa memelihara hubungan baik antara sesamanya dalam memelihara keserasian lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan masyarakat dan lingkungan
- Tidak akan mencemarkan nama baik sesama paramedik veteriner lainnya.
- Senantiasa menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan kepada sesamanya serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan profesionalisme.