Sosialisasi Zona Integritas Tahap 1

17 Februari 2017jharrvis

 LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN (STPP) MAGELANG

NOMOR       :  32/Kpts/RC.200/I.8.1/01/2017

TANGGAL    :  3 Januari 2017

 

 A. DASAR HUKUM

 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia Nomor 52Tahun 2014Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 B. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Rencana kerja pembangunan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang danpemangkukepentinganlainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);dan
  2. Tujuan penyusunan Rencana kerja  pembangunan Zona  Integritas adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilingkungan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang.

 

 C. RENCANA AKSI KOMPONEN PENGUNGKIT

 I.Manajemen Perubahan

 Indikator

  1. Penyusunan Tim Kerja

 Penyusunan Tim kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pembentukan tim untuk  melakukan  Pembangunan  Zona  Integritas  menuju WBK/WBBM;
  2. Penentu anggotatimselain pimpinan dipilihmelaluiprosedur/mekanismeyang jelas.

    B. Dokumen Rencana Pembangunan ZonaIntegritasmenuju WBK/WBBM

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatihan hal-halberikut:

  • Penyusunan dokumenrencana kerja pembangunan Zona Integritas menujuWBK/WBBM;
  • Penyusunan dokumenrencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMharus memuat target-terget  prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritasmenuju WBK/WBBM
  • Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus disediaka

   C.Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritasmenuju WBK/WBBM Pemantauandan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menujuWBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. 1. Pelaksanaan kegiatan pembangunan  Zona  Integritas  dan  Wilayah  BebasKorupsi/Wilayah Birokrasi bersih melayani mengacu pada target yang direncanakan.
  1. 2. Melaksanakan monitoringdan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. 3. Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluas

  d.Perubahan PolaPikir dan BudayaKerja

Perubahan PolaPikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pimpinan menjadiRole model dalam pembanguan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Penetapan agen perubahan dalam pembanguan Zona Integritas;
  3. Pelaksanaan pelatihanbudaya kerja dan polapikir;
  4. Anggota organisasi terlibat  dalam  pembangunan  Zona  Integritas  menuju WBK/WBM.

Target:

  1. Meningkatkan komitmen seluruh jajaran dan pegawai STPP Magelang dalam membangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  2. Terjadinya perubahan pola piker dan budaya kerja pada STPP Magelang sesuai usulan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubaha
Jl. Magelang – Kopeng KM.7 - Magelang, Jawa Tengah
Kotak Pos 152 , Kode Pos 56101
(0292) - 364188
(0293) – 313032
Jam layanan : Senin - Kamis, Jam 7.30 - 16.00 WIB
Jam layanan : Jumat, Jam 7.30 - 16.30 WIB
© Copyright 2024- POLBANGTANYOMA - All Rights Reserved
Translate »
chevron-down